Ciptakan rasa Aman dan Nyaman dilingkungan masyarakat, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon tertibkan penggunaan Knalpot Bising / Brong.

    Ciptakan rasa Aman dan Nyaman dilingkungan masyarakat, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon tertibkan penggunaan Knalpot Bising / Brong.

    KAB. CIREBON - Langkah persuasif dan represif Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Rabu (12/06/2024)

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa "Anggota Polsek Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek"

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. menegaskan bahwa "Penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Pabuaran, ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang. 

    Sebelum melakukan tindakan penyitaan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas diwajibkan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolsek Beber Ipda Kusno KS. SH Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Coolling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jabar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Potensi Masyarakat
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Sambangi Poskamling, Kanit Binmas Berikan Himbauan Kamtibmas
    Jaga Kondusifitas dan kenyamanan, Polsek Astanajapura Laksanakan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Patroli Malam Rutin
    Berikan Pelayanan Prima Di Pagi Hari, Polsek Depok Laksanakan Gatur Pagi
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Kapolsek Sedong Hadiri Giat Perlombaan Senam Jingle Dan Sosialisasi Pilkada 2024 Serta Cooling System
    Jelang Pilkada 2024 Polsek Plered Intensifkan Patroli Di Malam Hari Guna Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Warga masyarakat wilayah hukum Polsek Plered.
    Meriahkan HUT Kemerdekaan ke 77 RI, Karang Taruna Kel. Kenanga Gelar Turnamen Sepak Bola
    Kapolsek Klangenan bersama Muspika Jamblang Hadiri Lelang Titisara Tahun 2024/2025 di Desa Wangunharja
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami