Paripurna Pergantian Pimpinan DPRD Sesuai Aturan dan Asas Kecermatan

    Paripurna Pergantian Pimpinan DPRD Sesuai Aturan dan Asas Kecermatan

    KOTA CIREBON || Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang beragendakan pergantian pimpinan (ketua) dewan sudah sesuai aturan dan asas kecermatan dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    "Jadi, tidak ada dasar paripurna pergantian pimpinan DPRD dinilai cacat hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Cirebon dan meminta masukan para pakar. Saya memaknai paripurna pada konteks pergantian pimpinan bukan saja sebagai amanat konstitusi, namun jalan tengah antara Affiati dan Gerindra. Ini bentuk asas ketidakberpihakan DPRD serta menghormati hak konstitusi Gerindra serta Affiati, " tandas Yadie Supriyadi, pemerhati politik dan pemerintahan di Kota Cirebon.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yadie kepada wartawan media ini, Rabu (16 Februari 2022), menanggapi adanya pihak yang menilai rapat paripurna cacat hukum.

    Menurutnya, rapat paripurna juga sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cirebon dan ditandatangani Affiati.

    Ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD tidak punya kehendak absolut untuk menurunkan Affiati dari jabatan ketua. Sebab, masih ada tindakan hukum lebih tinggi untuk mengubah kedudukan dan kewenangan Affiati lewat pengesahan SK gubernur. 

    "Esensi dari terjadinya paripurna pergantian pimpinan ini karena SK DPP Gerindra yang masih proses sengketa pada tingkat kasasi. Jika kita telisik sepanjang proses gugatan yang dilakukan Affiati terhadap DPP Gerindra, harus diakui secara langsung atau tidak telah berpengaruh pada suasana kebatinan yang kurang harmonis di Griya Sawala (DPRD). Hal ini juga menimbulkan polemik yang berlarut-larut. Merujuk pada asas kepentingan umum maka tindakan melakukan paripurna ini, sekali lagi saya apresiasi untuk kebaikan semua pihak, " lanjut dia.

    Pascaparipurna, tambah Yadie, meski hak dan kewajiban Affiati sebagai ketua DPRD masih melekat namun secara etik sebaiknya tidak menandatangani keputusan yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

    "Pertama, Affiati sudah diberhentikan lewat paripurna yang keputusannya bersifat kongkrit dan final. Kedua, sesuai aturan pasal 36 ayat 4 PP 12 tahun 2018. Ketiga. dasar pengesahan Affiati menjadi ketua adalah SK DPP Gerindra hingga saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan, " paparnya.

    Yadie berpendapat, tiga hal ini dapat menjadi dasar unsur pimpinan lain untuk melaksanakan tugas ketua sebagai pertimbangan menghindari terjadinya pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan DPRD.

    "Prinsipnya, ketua atau wakil ketua pada sistem kolektif dan kolegial mempunyai kekuatan hukum sama pada tindakan keputusan rapat paripurna. Untuk memenuhi asas kepastian hukum pada titik fase ini maka antara Afiati sebagai penggugat dan Gerindra tergugat menunggu keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Jadi, kita tunggu saja hasilnya, " pungkas Yadie Supriyadi. (Subekti)

    Kota Cirebon DPRD Kota Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Kesetrum Alat Pencari Ikan, Mayat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Cirebon Kota bersama Forkopimda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Bhabinkamtibmas Desa Slendra Polsek Gegesik Polresta Cirebon Aipda Aas Astija, SH berhasil menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Iis terhadap Yanto bertempat di Balai Desa Slendea Kec. Gegesik Kab. Cirebon
    Patroli Sambang Para Tukang Ojek di Pertigaan Cipinang Sampaikan Pesan Ops Keselamatan Lodaya 2025
    Untuk cegah tangkal gangguan Kamtibmas serta berikan rasa aman bagi warga yang akan melintas Patroli susukan amankan jalur toang.
    Bhabinkamtibmas  Desa Kertawangun melaksanakan Coolling System Kerja Bakti membersihkan Kuburan.
    Melaui Program Jum'at Curhat, Polsek Plered Tampung Aspirasi Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Slendra Polsek Gegesik Polresta Cirebon Aipda Aas Astija, SH berhasil menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Iis terhadap Yanto bertempat di Balai Desa Slendea Kec. Gegesik Kab. Cirebon
    Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran
    Respon Cepat Personil Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Amankan Pemuda Mengamuk Yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
    Berikan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Arjawinangun Poltresta Cirebon Berikan Pengamanan Ibadah Gereja Mingguan
    Patroli Sambang Para Tukang Ojek di Pertigaan Cipinang Sampaikan Pesan Ops Keselamatan Lodaya 2025
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami