Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Kurang dari 24 jam, personil Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

    Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. yang langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim, Kamis (26/05/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut "Kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut dilakukan oleh seorang pria yang berinisial AP (19), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, " jelas Akpol 2002 ini.

    Lanjut Fahri, "adapun yang menjadi korban penusukan tersebut seorang pria berinisial DS (14) warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, "Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke Sekolah yang berada di Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang berinisial F. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, " ujar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tajam tanpa hak, imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH. selaku Kasi Humas Polres Ciko. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Pergoki Pesta Miras, 9 orang Diduga Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polres Ciko Berikan Jaminan Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Police Goes to School: Polsek Sumber Edukasi Siswa MTs Islamiyyah Tentang Pencegahan Bullying
     Tingkatkan Rasa Aman dan Cegah Kejahatan Dini Hari Polsek Beber Patroli Stationer
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangsembung Laksanakan Patroli Malam Hari
    Berikan Rasa Aman, Polsek gegesik Polresta Cirebon Sambangi Warga Yang Sedang Nongkrong
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Berikan Rasa Aman, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Minggu Kasih Dan Penagamanan Ibadah Gereja
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Kapolsek Astanajapura Serap Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
    Berikan Rasa Aman, Ka Pos Pam Lemahabang Laksanakan Pengamanan Ibadah Mingguan Gereja GPDI Sindang Laut
    Patroli Polisi Polsek Beber Perkuat Pengamanan Obyek Vital
    Polri Peduli, Polresta Cirebon Resmikan Bantuan MCK di Desa Getasan
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami