Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    KABUPATEN CIREBON - Pelantikan perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon oleh unsur Lembaga Desa yang lain dianggap tidak sah, hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) H. Sambudi di kediamannya, Senin (30/05/2022).

    Menurut Pernyataan resmi ketua BPD Gempol, terkait pelantikan perangkat desa gempol pada tanggal 30 Mei 2022. Setelah kami pelajari dokumen yang diberikan pihak Kecamatan Gempol pada 23 Mei 2018 dimana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol tidak sesuai prosedur dalam perbup no 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

    "Pertama, Rekomendasi pemberhentian Plt Camat Gempol terkait dasar hukum Kuwu membuat SK pemberhentian perangkat desa, kami anggap cacat hukum karena dalam surat rekomendasi tersebut menggunakan perda no 22 Tahun 2018 tentang perangkat desa. Sebagaimana kita tahu bahwa perda tersebut tidak pernah dibuat oleh Pemda kabupaten Cirebon, " ujar Sambudi.

    "Kedua, adanya berita acara bahwa seolah-olah Ketua BPD dan anggota hadir dalam musyawarah Desa pengangkatan perangkat desa pada tanggal 7 April 2022. Padahal fakta yang sebenarnya kami tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut. karena undangan yang di buat Kuwu Gempol kepada BPD sangat mendadak dimana undangan kami terima jam 7 pagi lebih dan disuruh hadir jam 10 pagi pada hari tanggal yang sama. Kami pun menyuruh wakil ketua BPD untuk meminta waktu supaya undangan musyawarahnya di undur dan saudara Kuwu Dedi sendiri menyetujui pengunduran jadwal yaitu pada malam Sabtu dan akan dibuatkan undangan kembali.

    Masih menurut Sambudi, BPD adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial dan di atur dalam perbup no 64 tahun 2018 tentang BPD sesuai pasal 61 ayat 3 huruf b. Musyawarah BPD dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota, akan tetapi di dalam berita acara, Kuwu mengatakan, BPD dihadiri oleh wakil BPD saudara Sobirin. Akan tetapi tidak mau menandatangani daftar hadir dan berita acara musyawarah.

    "Ini jelas sekali, bahwa Kuwu Gempol melakukan kebohongan dan keterangan palsu dalam berita acaranya. Sobirin sendiri tidak pernah hadir dan ikut rapat musyawarah tersebut, ketiga, rekomendasi pengangkatan yang dibuat oleh plt Camat Gempol juga sama yaitu menggunakan perda no 22 Tahun 2018. Jadi, dari rangkain tersebut diatas jelas semua dokumen yang dibuat oleh Kuwu Gempol dan plt Camat Gempol bertentangan perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa, karena kami anggap kegiatan itu ilegal dan tidak pantas untuk dihadiri, " imbuh Sambudi.

    "Apa yang dinyatakan Kuwu Gempol terkait pelantikan, agar pelayanan pada masyarakat supaya cepat itu adalah pernyataan yang keliru. Karena, dengan alasan tersebut apakah harus menabrak aturan, kita ini negara hukum harus patuh pada hukum, terus selama ini kemana saja. Waktu itu panjang dari bulan januari, padahal kami sudah menegur Kuwu sejak bulan Maret yang lalu. Akan tetapi tidak dihiraukan oleh Kuwu itu sendiri jadi pernyataan Kuwu Gempol kontradiktif dengan fakta yang ada, tutup Sambudi . (Sen/Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Geng Motor Berubah Jadi Ormas, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Cukup Satu Pintu, Diskominfo Launching Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kompak TNI-Polri Bergerilya Ke Rumah-Rumah Datangi Masyarakat
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Wujudkan Pilkada Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Pabedilan Sambangi Warga Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas
    Jaga Kondusifitas Pada Siang Hari, Polsek Sumber Sambangi Warga
    Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Memberikan Santunan berupa Sembako kepada Kaum Duafa dan Anak Asuh Bhabinkamtibmas.
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Peduli Lingkungan yang aman dan kondosip Anggota  Babinkamtibmas Sambangi Warga  Desa Binaannya.
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Cegah Stunting Kapolsek Sedong Berikan Sembako Kepada Anak Asuh Stunting.
    Kapolsek Sedong Hadiri Giat Perlombaan Senam Jingle Dan Sosialisasi Pilkada 2024 Serta Cooling System
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami