Beber (17/01/2024) Polsek Beber Polresta Cirebon gencar paksanakan Ops pekat terkait dengan Knalpot Brong yang banyak dipasang di kendaraan bermotor roda. Hal memang sudah menyalahi aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan di masyarakat sehingga memang perlu adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
Dalam hal ini Polsek Beber melakukan penindakan dan penyitaan terhadap knalpot Brong tepatnya di depan SMAN1 Beber yang dimana dalam kegiatan tersebut Polsek Beber dapat menyita 2 ( dua) buah knalpot Brong. Selain itu anggita Pkkwek Beber memberikan peberngan hukum bahwa hal itu sudah melanggar aturan aturan lalu lintas yaitu Undang - undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No : 22 tahun 2009 .
Masyarakat pun menanggapi positif apa yang dilakukan oleh Polsek Beber ini karena hal ini memang akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dari tempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP Eddie Mulyono SH bahwa kegiatan Ops Pekat yang menyasar pada knalpot Brong ini sudah semestinya dan seharusnya dilakukan karena sudah membuat hilangnya rasa nyaman dimasyarakat karena suara knalpot yang begitu keras bunyinya.Selain itu pula hal ini memang sudah melanggar aturan lalu lintas yaitu Undang - undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.