Selama Juni - Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

    Selama Juni - Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Juni - Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27).

    Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu diantaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 14, 98 gram sabu-sabu, dan 10.800 butir OKT. 

    Pihaknya juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sumber Polresta Cirebon melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Memberikan Santunan berupa Sembako kepada Kaum Duafa dan Anak Asuh Bhabinkamtibmas.
    Patroli KRYD Polsek Klangenan Tingkatkan Keamanan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Klangenan
    Cegah Kenakalan Remaja, Begini Wejangan Bhabinkamtibmas Untuk Murid MTs Maffatihul Huda
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Klangenan Polresta Cirebon Bersinergi dengan Koramil dalam Pengamanan Kegiatan Hiburan Sandiwara
    Sambang serta Dialogis bersama warga masyarakat dann Pemdes Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kaliwedi Kab Cirebon
    Cegah Stunting Kapolsek Sedong Berikan Sembako Kepada Anak Asuh Stunting.
    Polsek Talun Gelar Yasinan Rutin untuk Mendekatkan Diri kepada Allah Subhanallahu Wa Ta'ala
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami