CIREBON - Bambang Mujiarto, ST., Anggota DPR Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil 12 Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kota Cirebon mengadakan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang di hadiri masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda dan tamu undangan lainnya. Sabtu (17/6/2023).
"Dalam Perda Nomor 12 tahun 2010 tersebut di jelaskan bahwa pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS), sebagai TPPAS Regional yang pemrosesannya di kabupaten atau kota, " kata Bambang Mujiarto saat memaparkan Perda Provinsi Jawa Barat.
Disampaikan Bambang Mujiarto, bahwa Pengelolaan sampah di daerah demi untuk melaksanakan kegiatan pengurangan, penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.
"Ini meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir, " katanya.
Dalam sosialisasi tersebut Bambang Mujiarto, mengajak semua Pemdes dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian lingkungan dalam mengelola dan menata dan membersihkan sampah.
Baca juga:
Entry Meeting Itjenau di Lanud Leo Wattimena
|
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dan sampah di jadikan sumber daya penghasilan dan kebersihan.
" Kami mengajak peran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta dalam mengelola sampah yang dapat mengurangi dampak sosial juga dampak lingkungan dari sampah yang ada di sekitar kita, " ungkapnya.
Sosialisasikan Perda ini, kata Bambang Mujiarto Anggota DPR Jawa Barat, mengajak untuk meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam menangani pengelolaan sampah di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kota Cirebon.
"Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau mensosialisasikan dalam penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat untuk kesehatan, kebersihan ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat, " ungkap Bambang.
Menurut Bambang Mujiarto, sosialisasi kali ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Jawa Barat. Pasalnya, sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum daerah kalau hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna.
"Padahal, sudah seharusnya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat, ” jelas Bambang Mujiarto.
Dia pun berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat tentang pengelolaan sampah, masyarakat dapat pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan sampah dan peduli lingkungan bersih dan sehat.
“Semoga kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2010, kita berharapk dapat di sampaikan dan menyebarluskan informasi kepada masyarakat lain, ” tuturnya.
Dan, pada akhir sosialisasi, di gelar tanya jawab dan diskusi terkait sampah yang melanda desa di Kabupaten Cirebon yang masih belum optimal dan maksimal di atasi.