Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.

    "Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).

    Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

    Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

    "Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

    Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

    "Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Taman Edukasi Siazjerna Klinik Pratama Polres...

    Artikel Berikutnya

    Es Kelapa Muda AA Pas Jadi Pilihan Menu...

    Berita terkait

    P

    P

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kompak TNI-Polri Bergerilya Ke Rumah-Rumah Datangi Masyarakat
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Wujudkan Pilkada Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Pabedilan Sambangi Warga Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas
    Jaga Kondusifitas Pada Siang Hari, Polsek Sumber Sambangi Warga
    Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Memberikan Santunan berupa Sembako kepada Kaum Duafa dan Anak Asuh Bhabinkamtibmas.
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Peduli Lingkungan yang aman dan kondosip Anggota  Babinkamtibmas Sambangi Warga  Desa Binaannya.
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Cegah Stunting Kapolsek Sedong Berikan Sembako Kepada Anak Asuh Stunting.
    Kapolsek Sedong Hadiri Giat Perlombaan Senam Jingle Dan Sosialisasi Pilkada 2024 Serta Cooling System
    Polsek Waled Laksanakan KRYD Upaya Menghilangkan Dan Menangkal Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Berikan Bantuan Kepada Purnawirawan Polri Yang Atap Rumahnya Ambruk
    Patroli Siskamling polsek Susukan lebak Polresta Cirebon ajak warga jaga Kamtibmas lingkungan
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam
    Dengarkan Kritik Dan Saran Masyarakat, Kapolsek Lemahabang Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Di Kantor Kuwu Desa Lemahabang

    Ikuti Kami